Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik
Pernah dengar Kantor Akuntan Publik ?
Nama ini sporadis sekali didengar oleh orang awam, mungkin hanya kalangan akuntan saja yg tahu
Bahkan beberapa sahabat sahabat kuliah jurusan akuntansi jua ada yg tidak tahu apa itu Kantor Akuntan Publik atau yg poly di singkat dengan KAP.
Padahal tempat bermukim-nya para akuntan, khususnya auditor ya di KAP ini.
Berikut penjelasan mengenai Kantor Akuntan Publik
KAP ini adalah tempatnya seorang akuntan publik bekerja (baca:akuntan publik)
Kantor akuntan publik merupakan badan bisnis yg sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan menjadi tempat bagi akuntan publik menaruh jasa.
Dalam menaruh jasa, akuntan publik harus memiliki kantor akuntan publik (KAP) paling usang 6 bulan setelah izin diterbitkan.
Akuntan publik yg tidak memiliki KAP dalam tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.
Berikut beberapa jasa/layanan yg biasa diberikan dan dilayani oleh Kantor Akuntan Publik:
Jasa atestasi, Di dalamnya termasuk audit umum atas suatu laporan keuangan, pemeriksaan lap. keuangan prospektif, pemeriksaan pelaporan informasi keuangan proforma, me-review laporan keuangan, serta jasa audit jua atestasi yg lainnya.
Jasa non atestasi, jasa ini berkaitan dengan akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan jua konsultasi.
Dalam anugerahjasa audit umum, Kantor akuntan publik hanya bisa menjalankan paling usang Enam tahun kitab (periode akuntansi) secara berturut - turut dalam satu perusahaan.
Hal ini bertujuan buat menjaga kualitas serta taraf independensi KAP bersangkutan, dan menjauhkan dari konflik kepentingan.
Kantor Akuntan Publik berbentuk badan bisnis perseorangan yg harus memiliki izin bisnis dari menteri keuangan.
Ada beberapa syarat dalam mendapatkan izin bisnis tersebut, berikut diantaranya:
Mempunyai izin akuntan publik.
Merupakan anggota IAPI.
Memiliki paling sedikit Dua (2) orang Auditor tetap yg memiliki taraf pendidikan formal akuntansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya memiliki ijazah sarjana.
Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yg memenuhi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tidak mencakup aspek kebijakan mengenai seluruh dari unsur pengendalian mutu.
Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tidak tidak selaras dengan alamat domisili KAP.
Mempunyai bukti kepemilikan atau pun sewa kantor dan denah ruangan kantor yg bisa menunjukkan bahwa kantor ter-isolasi/terpisah dari kegiatan yg lain.
Membuat surat pernyataan bermeterai yg mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor
Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir permohonan izin bisnis KAP serta membuat surat pernyataan bermeterai yg menyatakan data yg disampaikan adalah betul.
Untuk Kantor Akuntan Publik yg berbentuk persekutuan, selain syarat-syarat tadi, jua harus memenuhi beberapa syarat menjadi berikut:
Mempunyai NPWP KAP.
Mempunyai perjanjian kerja sama yg dicatat dan disahkan oleh notaris.
Mempunyai surat izin akuntan publik buat Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
Mempunyai menerangkan keanggotaan dari IAPI yg berlaku buat Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
Mempunyai surat persetujuan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik perihal penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
Mempunyai bukti tempat domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.
KAP yg berbentuk persekutuan jua bisa membuka Cabang di seluruh wilayah Indonesia.
Nah tuh, ribet jua kan?
Perlu dukungan poly hal, bukan hanya sekedar modal saja buat memiliki KAP.
Dalam KAP ada beberapa bentuk bisnis yg bisa digunakan :
Perseorangan - bentuk bisnis ini hanya bisa dijalankan oleh seorang akuntan publik yg sekaligus menjadi pimpinan KAP.
Persekutuan Firma - Dalam bentuk bisnis ini bisa didirikan oleh paling sedikit Dua orang akuntan publik dan atau 75 Persen dari seluruh sekutu merupakan akuntan publik. Masing - masing sekutu diklaim menjadi Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.
Bentuk bisnis lainnya yg sinkron dengan karakteristik profesi akuntan publik yg telah ditetapkan dan diatur oleh peraturan undang undang.
Dalam permasalahan Nama KAP, Kantor Akuntan Publik yg berbentuk badan bisnis perseorangan nama KAP-nya menggunakan nama akuntan publik yg bersangkutan.
Sedangkan buat yg berbadan bisnis persekutuan, nama yg digunakan adalah nama seorang atau lebih dan ditambah dengan kata "dan rekan" di belakangnya apabila jumlah akuntan KAP-nya lebih poly dari jumlah akuntan publik yg namanya tercantum menjadi nama Kantor Akuntan Publik
Nama Kantor Akuntan Publik tidak boleh menggunakan singkatan.
Nah itu dia sekilas perihal Kantor Akuntan Publik yg sumbernya saya ambil mentah mentah dari wikipedia
Semoga saja artikel ini bisa menaruh manfaat.
0 Response to "Kantor Akuntan Publik"
Posting Komentar