Sekilas Tentang Hukum Pajak

Sekilas Tentang Hukum Pajak

Image source: http://www.makalahterbaru.com/wp-content/uploads/2017/05/Makalah-Hukum-Tentang-Hukum-Pajak.jpg

Hukum Pajak

Pengertian Hukum Pajak ialah hukum yang berhubungan dengan pajak.
mudah !

Lebih lanjut, hukum pajak adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum secara tertulis yang meliputi sanksi hukum.

Sanksi hukum disini dimaksudkan agar Pejabat Pajak dan Wajib Pajak mentaati kaidah kaidah hukum yang berlaku dan nir terjadi defleksi.

Sanksinya mampu berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi

Hukum Pajak

Hukum pajak (Tax Law)maupun umumnya maupun diistilahkan dengan hukum fiskal.
Walaupun sebenarnya hukum fiskal dan hukum pajak memiliki substansi yang beda.

Hukum Pajak hanya meliputi mengenai pajak menjadi kajian objeknya.

Sedangkan hukum fiskal membicarakanpajakdan maupun sebagian keuangan negara menjadi kajian objeknya.

Menurut Rochmat Soemitro : 1979 dalam bukunya mendefinisikan bahwa :

Hukum Pajak ialah sekumpulan peraturan undang undang yang mengatur tentang interaksi pemerintah yang bertindak menjadi pemungut pajak dengan rakyat menjadi pembayar pajak

Jadi yang diterangkan didalam hukum pajak ialah :

Subjek Pajak
Objek Pajak
Kewajiban wajib pajak
Timbul dan terhapusnya hutang pajak
Tata cara Penagihan Pajak
Tata cara banding dan pengajuan keberatan kepada peradilan pajak

UU KUP No 28 th 2007 nir menjabarkan mengenai pengertian hukum pajak.
Tetapi hanya menyatakan kedudukannya hanya menjadi ketentuan awam buat peraturan perundangan perpajakan yang lain.

UU KUP berfungsi menjadi payung hukum terhadap UU pajak yang bersifat sektoral.

Definisi hukum pajak mampu menyampaikan petunjuk bagi aparat penegak hukum pajak dalam mempergunakan wewenang dan kewajibannya dalam menegakkan hukum pajak.
Sebaliknya, mampu dijadikan pedoman sang wajib pajak buat menjalankan kewajiban dan memperoleh hak buat mendapatkan proteksi hukum yang akan terjadi penegakan berasal hukum pajak.

Penegakan hukum pajak pada forum peradilan dilaksanakan melalui forum peradilan pajak ataupun peradilan awam.
Penegakan hukum pajak yang melalui forum peradilan pajak tertuju kepada penyelesaiaan sebuah konkurensi pajak dan dijalankan melalui Lembaga Keberatan, Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung atau hanya Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung saja.

Penegkan hukum pajak yang melalui Lembaga Peradilan Umum lebih memfokuskan penyelesaian mengenai tindak pidana pajak dan dijalankan sang Pengadilan Negeri, Pengadilan, Pengadilan Tinggi dan Mahakamah Agung.

Sedangkan penegakan hukum pajak yang diluar forum peradilan dilaksanakan sang para Pejabat Pajak dengan mempergunakan wewenangnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan surat keputusan yang berkaitan dengan penagihan pajak.

0 Response to "Sekilas Tentang Hukum Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel