Begini Pajak Progresif Mobil Itu
Image source: http://hondamakassar.co.id/wp-content/uploads/2015/11/taxi-lamborgini-grabcar-800x445.jpg
Informasi Umum Pajak Progresif
Pajak Progresif artinya pajak yang tarif pemungutannya memakai persentase yang naik atau meningkat seiring makin naiknya nilai objek pajak, semakin banyaknya kuantitas jumlah yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Di Indonesia, Terdapat dua jenis pajak yang memakai tarif pajak progresif, yaitu Pajak Penghaslan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Progresif diberlakukan untuk kendaraan pribadi, baik roda empat ataupun roda dua bareng syarat nama pemilik dan alamatnya sama.
Apabila nama pemilik dan jua alamat kawasan tinggalnya berbeda, maka pajak progresif tidak dikenakan.
Pajak progresif jua tidak berlaku untuk kendaraan angkutan awam dan kendaraan dinas pemerintah.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan bermotor bareng kepemilikan orang pribadi yang sesuai alamat dan nama yang sama akan dikenai tarif Pajak Progresif yang besarnya sebagai berikut :
1. Kendaraan ke 1 : 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan ke 2 : 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ke 3 : 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan ke 4 : 4 % (4 % x NJKB )
Bagaimanakah cara menghitung besaran pajak yang wajib dibayar untuk kendaraan yang anda miliki?
Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ?
Rumus Perhitungan Pajak Progresif Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar Pengenaan Pajak
Yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil artinya dampak asal perkalian dua unsur pokok, yaitu:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga pasaran yang awam
Bobot yang merefleksikan secara nisbi tingkat kerusakan jalan atau efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan didalam koefisien yang nilainya satu atau lebih
Khusus untuk kendaraan bermotor yang diperguakan diluar jalan awam, termasuk jua alat berat serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajaknya hanya Nilai Jual Kendaraan Berotor
Contoh penghitungan pajak progresif mobil
Pak Syarif yang tinggal di Jakarta memiliki 5 mobil yang tipe dan tahunnya sama kepada tahun 2014 pajak masing masing mobil milik Pak Syarif sama (contoh dipermudah supaya bisa bareng mudah menerangkan berapa kenaikan pajaknya) yaitu :
Pajak Kendaraan Bermotor : Rp 1.5000.000
SWDKLLJ : Rp143.000
Total : Rp 1.643.000
Tahun 2015 Samsat DKI diberlakukan pajak progresif mobil, maka cara menghitungnya seperti ini:
Langkah pertama yaitu mengetahui NJK atau Nilai Jual Kembali yang telah ditetapkan oleh Dispenda setempat untuk masing masing mobil yang dimiliki oleh Pak Syarif (besarnya dibuat sama supaya lebih mudah dimengerti).
Caranya artinya:
NJK : PKB x 2/3 x 100
: Rp 1.500.000 x 2/3 x 100
: Rp 100.000.000
Jadi pajak kepada tahun 2015 untuk tiap tiap mobil Pak Syarif artinya seperti berikut:
Mobil Pertama :
PKB : 100.000.000 x 1,5 %
: 1.500.000 (sama bareng tahun sebelumnya)
SWDKLLJ : 143.000
Total : 1.643.000
======================================================
Mobil Kedua :
PKB : 100.000.000 x 2 %
: 2.000.000 (terjadi kenaikan)
SWDKLLJ : 143.000
Total : 2.143.000
======================================================
Mobil Ketiga :
PKB : 100.000.000 x 2,5%
: 2.500.000 (terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ : 143.000
Total : 2.643.000
======================================================
Mobil Keempat :
PKB : 100.000.000 x 4 %
: 4.000.000 (dan... naik lagi)
SWDKLLJ : 143.000
Total : 4.143.000
======================================================
Mobil Kelima :
PKB : 100.000.000 x 4 %
: 4.000.000 (sama seperti tahun ke 4)
SWDKLLJ : 143.000
Total : 4.143.000
Bagaimana untuk Pajak progresif motor ?
Perhitungannya sama saja bareng perhitungan Pajak Progresif Mobil seperti contoh di atas, hanya tinggal menyesuaikan bareng besar kecilnya PKB-nya
Notes:
Supaya terhindar asal tarif Pajak Progresif, maka lakukanlah proses Balik Nama Kendaraan anda yang dijual ke orang lain agar kendaraan anda yang telah anda jual ke orang lain tidak dihitung sebagai milik anda.
Dan orang lain yang membeli kendaraan anda tersebut segara diminta untuk melaporkannya ke Samsat Provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan.
Pelaporan ini hendaknya dilaksanakan dalam 30 hari setelah pergantian kepemilikan kendaraan dilakukan
Wajib Pajak tadi mengajukan surat peryataan di Samsat setempat, bareng melengkapi foto kopi KTP diatas materai Rp 6.000 dan jua Kartu Keluarga
0 Response to "Begini Pajak Progresif Mobil Itu"
Posting Komentar