Dividen Tunai Penjelasan & Prosedurnya

Dividen Tunai  Penjelasan & Prosedurnya

Image source: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2016/09/07/4220b51f-cfb3-40cb-ab8f-26d7dc6e81e0.jpg?w=690&q=90

Pengertian Dividen Tunai
Pengertian dividen tunai merupakan dividen yang pembayarannya secara tunai kepada pemegang saham sesuai beserta persentase kepemilikan sahamnya. Bisa melalui transfer atau kertas cek. Dividen tunai atau yang pula dikenal beserta nama dividen kas (cash dividen)merupakan pembayaran dividen yang paling awam dilakukan dan dibayarkan secara terpola, dapat tahunan atau 6 bulanan.
Besar kecilnya dividen tunai dapat dipengaruhi sang tingkat keuntungan atau profitabilitas perusahaan, kondisi likuiditas perusahaan, dan pula cash flow perusahaan. Bahkan ada beberapa perkara perusahaan yang membayar dividen melebih keuntungan bersih yang didapatkan perusahaan.

Apabila kondisi tersebut nir menyehatkan perusahaan, profit yang diperoleh nir sesuai hasrat, kurang likuid, dan arus kas perusahaan yang berat. Biasanya perusahaan cenderung nir membagikan dividen dalam bentuk dividen tunai dan merubahnya beserta dividen jenis lain seperti membagikan dividen saham atau dividen properti. Bahkan perusahaan dapat menunjuk untuk menunda keuntungan dan nir membagikan dividen sama sekali.

Baca Juga


Tujuan manajemen membagikan dividen saham merupakan untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai pasar saham. Meningkatkan kemakmuran pemegang saham. Bahkan ada beberapa pemegang saham yang mendapat dividen saham, menginvestasikan kembali dividen yang diterimanya kedalam perusahaan.

Baca Juga : 8 Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen

Pembayaran dividen tunai diputuskan dan ditetapkan sang dewan direksi. Umumnya dewak direksi perusahaan mengadakan kedap yang poin pembahasannya mengenai prosedur pembayaran dan pembagian dividen tunai :

Mengevaluasi kondisi posisi keuangan pada periode sebelumnya
Menentukan posisi periode mendatang dalam membayar dividen
Memutuskan jumlah nominal divien yang akan dibayar
Menentukan waktu lepas-lepas yang bekerjasama beserta pembayaran dividen secara tunai. Contohnya lepas pembayaran dividen, lepas tercatatnya seorang pemegang saham, lepas tanpa dividen.

Sumber gambar : PngPix.com

Prosedur Pembayaran Dividen Tunai
Menurut Warsono [2003;273] terdapat beberapa momen lepas krusial dan prosedur dalam pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham :

Declaratin Date (Tanggal Deklarasi)
Holder of Record Date (Tanggal Pencatatan)
Cum-Dividend
Ex-Dividend Date (Tanggap pemisahan dividen)
Payment Date (Tanggal Pembayaran)

1. Declaration Date (Tanggal Deklarasi)
Declaration date atau lepas pengumuman (deklarasi) merupakan lepas dimana dewan direksi mengumumkan akan ada pembagian dividen dalam bentuk tunai. Biasanya pengumuman dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengumuman meliputi jumlah nominal dividen yang akan dibayarkan perlembar saham, lepas pencatatan, dan lepas pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan.

Pada lepas pengumuman dividen ini, perusahaan melakukan pengakuan utang dividen. Manajemen keuangan akan mendebit saldo keuntungan ditahan.

dua. Holder of Record Date (Tanggal Pencatatan Pemegang Saham)
Tanggal pencatatan pemegang saham merupakan tangga dimana perusahaan melakukan penutupan kitab pencatatan pemindah-tanganan saham dan merilis daftar pemilik saham per lepas tersebut.
Jadi, bila perusahaan mencatat nama seseorang pemegang saham sebagai pemiliknya pada saat lepas tersebut, pemegang saham tersebut akan berhak mendapatkan dividen.

Namun bila pemegang saham nir ada dalam daftar pada lepas pencatatan tersebut, maka pemegang saham tersebut nir berhak memperoleh dividen tunai.

Pada lepas tersebut, pemegang saham pula dapat melihat jumlah uang tunai yang akan mereka terima dari pembagian dividen tunai.

tiga. Cum-Dividend Date

Cum-dividend date merupakan hari terakhir bagi investor untuk melakukan perdagangan saham perusahaan yang masih ada hak yang melekat untuk memperoleh dividen (tunai ataupun saham) perusahaan yang sudah diumumkan.

Apabila ada pemegang saham yang menjual sahamnya pada masa cum-date, maka pemegang saham tersebut nir akan mendapatkan pembagian dividen.

Apabila ada investor yang membeli saham perusahaan pada saat cum-date, maka investor (pemegang saham) baru tersebut berhak untuk mendapatkan pembagian dividen tunai dari perusahaan. Asal pemegang saham baru tersbut nir menjual lagi sahamnya sampai melewati masa cum-dividen date.

4. Ex-Dividend Date (Tanggal Pemisahan Dividen)
Tanggal pemisahan dividen merupakan lepas dimana dividen dipisahkan dari saham. Dimana pembeli saham perusahaan pada lepas ini atau lepas setelahnya nir berhak mendapatkan dividen tunai yang dibagikan perusahaan.
Sebaliknya, bila ada pemegang saham yang menjual sahamnya saat masa ex-dividend date atau setelahnya, pemegang saham tersebut masih tetap terdaftar dan berhak mendapat pembayaran dividen tunai.

Pada lepas ini transaksi penjualan saham perusahaan dibursa imbas terkadang untuk sementara waktu nir boleh. Penghentian umumnya hanya 1 - dua hari yang bertujuan agar perusahaan mempunyai waktu untuk mengupdatecatatan kitab akbar akun "Pemegang Saham" perusahaannya.

Umumnya pemisahan dividen ini dilakukan empat (4) hari sebelum perusahaan melakukan lepas pencatatan.

Hak pemilik saham untuk mendapatkan dividen akan melekat pada saham yang dimilikinya 4 hari sebelum lepas pencatan saham.

5. Payment Date (Tanggal Pembayaran)
Tanggal pembayaran saham merupakan lepas dimana perusahaan melakukan pembayaran tunai kepada pemegang saham yang telah terdaftar dan mempunyai hak atas dividen tunai. Pembayaran dapat via cek ataupun transfer tunai.
Pada lepas dilakukan pembayaran dividen tersebut, perusahaan mencatat pengeluaran kas perusahaan untuk pembayaran utang dividen. Jadi utang dividen yang diakui pada lepas pengumuman di kitab catatan perusahaan aka tereliminasi dari kitab catatan perusahaan.

Baca Juga : 5 Teori Kebijakan Dividen

Related Posts

0 Response to "Dividen Tunai Penjelasan & Prosedurnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel